Sabtu 29 Dec 2012 14:18 WIB

Di Penjara Ini, Koruptor Tak Bisa Masuk

Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Muqowimul Aman menyatakan bahwa lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan belum bisa dijadikan lapas khusus untuk narapidana kasus tindak pidana korupsi.

"Jumlah narapidana yang ada di tujuh lapas yang ada di Nusakambangan saat ini sudah melebihi kapasitas sehingga tidak bisa untuk menampung napi kasus korupsi," katanya di Semarang, Sabtu, (29/12).

Menurut dia, perlu pengkajian secara mendalam dan menyeluruh terkait dengan adanya rencana menjadikan Lapas Nusakambangan sebagai lapas khusus untuk menampung koruptor.

Muqowimul menjelaskan, jika wacana tersebut jadi dilaksanakan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka prosesnya akan memakan waktu lama dan perlu persiapan yang matang.

"Apalagi jika napi kasus korupsi yang dipindahkan ke Nusakambangan berjumlah banyak," ujar Muqowimul.

Ia menjelaskan, tujuh lapas di Nusakambangan saat ini telah digunakan untuk menampung cukup banyak pelaku tindak kejahatan khusus seperti napi kasus terorisme dan napi kasus penyalahgunaan berbagai jenis narkoba dalam skala besar.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement