Rabu 02 Jan 2013 16:18 WIB

Kartu Jamkesmas Baru Belum Bisa Digunakan

jamkesmas
jamkesmas

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pendistribusian kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang baru untuk tahun 2013 kepada masyarakat yang berhak telah selesai, tetapi masih belum bisa digunakan, karena belum ada perintah dari Kementerian Kesehatan.

"Pembagian kartu Jaskesmas untuk tahun 2013 telah selesai, tetapi belum bisa digunakan untuk berobat, tetapi bagi masyarakat yang akan berobat kerumah sakit masih bisa menggunakan kartu yang lama," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta dr Siti Wahyuningsih, M Kes di Solo, Rabu (2/1).

"Saya juga belum mengerti kapan kartu Jamkesmas yang baru itu bisa digunakan, dan ini masih menunggu perintah dari Kementerian Kesehatan. Tetapi yang jelas bagi mereka yang memiliki kartu lama masih bisa digunakan seperti biasa," jelasnya.

Ia mengatakan pencetakan kartu kepesertaan Jamkesmas dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan. Selanjutnya kartu tersebut dikirim ke 497 Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan 9.900 Puskesmas di Indonesia, termasuk diantaranya DKK Surakarta.

Dikatakan, tanggal 10 Desember 2012 DKK Surakarta telah menerima kiriman Kartu Jamkesmas. Berdasarkan surat pengantar pengiriman kartu Jamkesmas, Kota Surakarta mendapat kartu sebanyak 145.563 kartu, tetapi setelah dilakukan penghitungan hanya sebanyak 135.412 kartu.

Sebanyak kartu tersebut yang dalam kondisi baik ada 134.948 kartu dan kondisi rusak 464 kartu, dan kekurangan kartu dimungkinkan terkirim ke daerah lain atau belum terkirim. Kartu Jamkesmas yang telah diterima itu sekarang telah diberikan kepada mereka yang berhak sesuai alamatnya masing-masing.

Dikatakan TNP2K mengidentifikasi sekitar 86,4 juta jiwa dimulai dari posisi paling rendah tingkat kesejahteraannya dari total 96 juta jiwa yang tercatat dalam Basis Data Terpadu. Dengan demikian tidak semua yang didata pada PPLS 2011 serta merta menjadi peserta Jamkesmas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement