Kamis 03 Jan 2013 14:08 WIB

PNI Marhaenisne tak Lolos Verifikasi Faktual KPUD Jakarta

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hanya satu partai politik (parpol) yang tidak memenuhi syarat susulan. Hal itu terkait calon peserta Pemilu 2014 mendatang. Parpol tersebut adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi Formulir F6, partai yang tidak memenuhi syarat PNI Marhaenisme," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Aminullah di Jakarta, Kamis (3/1).

Sebanyak 15 dari 18 parpol, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, memenuhi persyaratan terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan pengurus serta kepemilikan atau domisili kantor.

Sementara itu dua parpol tidak diverifikasi karena telah menyatakan dan mengirimkan surat kepada KPU untuk tidak mengikuti verifikasi, yaitu Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) dan Partai Republika Nusantara (Republikan).

Ketua KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, menegaskan kembali bahwa persyaratan untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat di tingkat provinsi minimal mencapai 75 persen keanggotaan parpol. "Kalau sudah mencapai 75 persen lebih, berarti kami nyatakan memenuhi syarat," kata Dahlia, Kamis.

Keanggotaan parpol tersebut harus memenuhi 1.000 atau 1/1.000 pendukung atau anggota, dengan menggunakan metode sampling. Rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi parpol Provinsi DKI Jakarta digelar secara terbuka di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis, dengan dihadiri perwakilan parpol, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement