REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh 'mengemis' kepada hakim untuk meminta hukuman seringan-ringannya.
"Semoga majelis hakim memprioritaskan rasa keadilan, hati nurani, hak asasi manusia dalam perkara ini," kata Angie saat membaca nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/1).
"Sehingga," kata Angie, "bila tidak bisa dibebaskan dari tuntutan, kiranya saya dijatuhi hukuman seringan-ringannya, sehingga bisa melakukan pembaharuan hati dalam masa hukuman."
Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu dituntut pidana penjara selama 12 tahun, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
Angie dianggap menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota badan anggaran dalam proses penggiringan anggaran dari Grup Permai untuk proyek Wisma Atlet di Kemenpora dan pengadaaan sarana di Kemendiknas.
Saat membacakan pledoi setebal 35 halaman itu, Angie sesekali terisak khususnya bila menyangkut ketiga anaknya dan orang tuanya.
"Tidak benar dan tidak adil bila seseorang disebut bersalah atau tidak hanya berdasarkan hipotesa yang tidak teruji kebenarannya apalagi berasal dari nyanyian yang tidak sempurna dari penyanyi yang tidak terkenal, tidak sepantasnya digunakan," ungkap Angie.