Kamis 03 Jan 2013 16:42 WIB

Angelina Sondakh Mengemis kepada Hakim, Kenapa?

Red: Karta Raharja Ucu
Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manullang
Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manullang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh 'mengemis' kepada hakim untuk meminta hukuman seringan-ringannya.

"Semoga majelis hakim memprioritaskan rasa keadilan, hati nurani, hak asasi manusia dalam perkara ini," kata Angie saat membaca nota pembelaan (pledoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/1).

"Sehingga," kata Angie, "bila tidak bisa dibebaskan dari tuntutan, kiranya saya dijatuhi hukuman seringan-ringannya, sehingga bisa melakukan pembaharuan hati dalam masa hukuman."

Terdakwa kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) itu dituntut pidana penjara selama 12 tahun, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.