Kamis 03 Jan 2013 20:08 WIB

Lihat Si Pencabul, Gadis Kembar Pingsan di Ruang Sidang

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Gadis kembar korban pencabulan sempat pingsan dan histeris, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Cianjur, Jabar, Kamis (3/10). Insiden itu terjadi ketika kedua korban yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang perdana melihat pelaku yang selama ini dikenal sebagai paranormal di Kampung Hawurseang di Kecamatan Warungkondang.

Mendapati hal tersebut, sejumlah petugas dan masyarakat yang hadir dalam persidangan, berusaha membawa keduanya ke salah satu ruangan untuk beristirahat. Sebelumnya kedua gadis berusia 17 tahun  warga Kampung Leles, Desa Sukamanah, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, sering mengalami kesurupan, sehingga pihak keluarga berusaha mengobati keduanya ke paranormal bernama Ridwan.

Selama enam bulan berobat ke paranormal tersebut, penyakit kesurupan yang sering menimpa keduanya tidak kunjung sembuh, bahkan penyakit keduanya semakin parah.

"Awalnya kami tidak curiga, ketika paranormal itu, meminta anak kami untuk sering datang ke tempat dia praktek, hingga akhirnya anak kami sering dimandikan untuk menghilangkan panyakitnya," kata Nurjanah ibu kandung korban.

Ketika itulah, keduanya sering mengeluh sakit pada kemaluannya. Curiga dengan keluhan tersebut, ungkap Nurjanah, dia memeriksakan hal tersebut ke rumah sakit dan terbukti keduanya menjadi korban pencabulan paranormal tersebut.

Mendapati hal tersebut, ditambah pengakuan kedua anaknya, Nurjanah, akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Pelaku diamankan petugas dan saat ini dihadirkan sebagai pesakitan.

Dalam persidangan pelaku yang sempat membantah atas tuduhan tersebut, akhirnya mengakui perbuatanya, telah mencabuli kedua orang korban sebanyak delapan kali.

Sedangkan hakim ketua Matius, akhirnya mengetuk palu, setelah mendengarkan keterangan saksi dan keterangan pelaku. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement