Senin 07 Jan 2013 07:06 WIB

Jadi Anggota Alqaidah, Dihukum Sepuluh Tahun

Tentara Yaman dan suku pro-pemerintah menaiki mobil di garis depan pertempuran lawan al Qaidah di Zinjibar, Abyan, Yaman, pada 30 Mei.
Foto: Reuters/Yemen's Defence Ministry/Handout
Tentara Yaman dan suku pro-pemerintah menaiki mobil di garis depan pertempuran lawan al Qaidah di Zinjibar, Abyan, Yaman, pada 30 Mei.

REPUBLIKA.CO.ID, SANAA -- Sebuah pengadilan Yaman yang khusus menangani kasus terorisme menghukum penjara lima orang pada Ahad. Mereka dihukum penjara empat dan 10 tahun atas tuduhan menjadi anggota Alqaidah dan berencana melancarkan serangan teroris.

Terdakwa utama Mohammed Muawada dipenjarakan selama 10 tahun. ''Sementara, tiga rekannya dijatuhi hukuman enam tahun masing-masing dan orang kelima divonis empat tahun,'' sebut putusan yang diumumkan Hakim Hilal Mahfal.

Empat tersangka lain dibebaskan bersyarat dan dua orang lagi dibebaskan. Kesebelas tersangka itu ditangkap atas tuduhan menjadi anggota Alqaidah dan berencana melancarkan serangan-serangan terhadap instalasi vital, kamp militer, kedutaan besar asing serta pejabat keamanan di Yaman.

Militan Alqaidah memperkuat keberadaan mereka di wilayah selatan dengan memanfaatkan melemahnya pemerintah pusat akibat pemberontakan anti-pemerintah yang meletus pada Januari 2011.

Ofensif pasukan Yaman yang diluncurkan pada Mei berhasil menghalau militan Alqaidah dari sejumlah kota dan desa di wilayah selatan dan timur yang selama lebih dari setahun mereka kuasai.

Sejak ofensif militer dimulai pada 12 Mei, ratusan orang yang mencakup anggota Alqaidah, prajurit, militan lokal pro-militer dan warga sipil tewas. Ofensif itu didukung oleh pesawat tak berawak AS yang pada hari itu melancarkan dua serangan udara di Yaman timur yang menewaskan 11 terduga anggota Alqaidah.

sumber : Antara/AFP
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement