REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap menampung gugatan partai politik yang keberatan atas putusan KPU terkait penetapan peserta pemilu 2014. Kelompok Kerja (Pokja) penanganan laporan dan gugatan parpol telah disiapkan dan siap bekerja setiap hari.
"Kami siapkan pokja day by day yang tunggu di kantor menunggu laporan dari parpol," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, Senin (7/1).
Bawaslu akan mengacu pada UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012 untuk menentukan jenis gugatan yang diajukan parpol.
Mekanisme yang dilakukan Bawaslu setelah menerima gugatan parpol adalah mencocokkan data terkait gugatan parpol, dengan data KPU dan data yang dimiliki Bawaslu. Kemudian Bawaslu akan mengusahakan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Maksimal 14 hari setelah menerima gugatan, Bawaslu berkewajiban menentukan jenis pelanggaran apa yang dilaporkan parpol tersebut. Jika yang terjadi pelanggaran administrasi akan diteruskan ke KPU. Namun jika yang ditemukan adalah pelanggaran pidana akan dilanjutkan ke kepolisian serta pelanggaran kode etik ke DKPP. Sedangkan pelanggaran sengketa pemilu harus diselesaikan Bawaslu.
"Kalau mereka tidak puas bisa melanjutkan gugatan ke PTUN," ungkap Muhammad.
Sebelumnya, petugas Panwaslu di 33 provinsi, menurut dia telah melakukan rekapitulasi bentuk-bentuk temuan pelanggaran yang ditemukan di lapangan saat verifikasi berlangsung.
"Sangat banyak jumlah dugaan pelanggaran. Baik yang dilakukan penyelenggara maupun partai politik," ujarnya.