REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan dalam lima kategori terkait pelaporan gratifikasi dari masyarakat terutama institusi pemerintah. Rupanya kesadaran masyarakat untuk melaporkan gratifikasi ke KPK terus meningkat.
"Kami sadari pelaporan gratifikasi belum umum dilakukan, namun trennya terus meningkat," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Selasa (8/1).
Berdasarkan data dari KPK, laporan gratifikasi setiap tahunnya terus meningkat. Sejak 2004 hingga 2012, KPK sudah menerima sebanyak 3.847 laporan gratifikasi.
Pada 2004 hanya ada satu laporan gratifikasi dan meningkat pada 2005 menjadi 17 laporan, 2006 ada sebanyak 189 laporan hingga 2011 ada sebanyak 1.373 laporan. Sedangkan pada 2012, KPK menerima sebanyak 1.158 laporan gratifikasi.
Dari jumlah tersebut, ujar Adnan, sebanyak 643 laporan sedang diproses. Berdasarkan pelapornya, paling banyak dari Badan Usahan Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 894 laporan, pemda sebanyak 75 laporan dan kementerian sebanyak 74 laporan.
"Gratifikasi tidak boleh dikatakan ringan karena ancamannya bisa sampai seumur hidup dibanding dari suap yang hanya lima tahun. Gratifikasi merupakan delik korupsi. Makanya sebagai apresiasi, kami memberikan penghargaan kepada para pelapor gratifikas," jelas mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.