BANYUMAS--Sejumlah orang tua siswa di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mendukung pembubaran Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi. Alasan mereka RSBI dinilai tidak sesuai konstitusi.
"Dengan pembubaran RSBI, warga memiliki derajat dan kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan," kata warga Kecamatan Tambak, Pujo Utomo (45), di Banyumas, Rabu (9/1).
Kendati demikian, dia mengharapkan, pembubaran tersebut tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah bersangkutan. "Kebetulan anak saya bersekolah di SMA Negeri 1 Banyumas yang berstatus RSBI," katanya.
Komentar senada juga disampaikan salah seorang tua siswa RSBI SD Negeri 2 Sokanegara, Purwokerto, Teguh Trisnanto (37). Dia mengharapkan, kualitas dan fasilitas pendidikan tidak menurun, meskipun status RSBI dibubarkan.
"Dengan demikian, siswa tetap dapat berprestasi. Dalam hal ini, prestasi tetap unggulan, meskipun tidak lagi berstatus RSBI," katanya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan membatalkan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur penyelenggaraan RSBI dan sekolah bertaraf internasional.
Sementara di Kabupaten Banyumas terdapat sejumlah sekolah berstatus RSBI, antara lain SMA Negeri 1 Purwokerto, SMA Negeri 2 Purwokerto, SMK Negeri 1 Purwokerto, SMP Negeri 1 Purwokerto, SMP Negeri 2 Purwokerto, SMA Negeri 1 Banyumas, SMA Negeri 1 Ajibarang, dan SD Negeri 2 Sokanegara.REPUBLIKA.CO.ID,