REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon mendukung pembubaran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua PGRI Kota Cirebon, Djodjo Soetardjo MM, kepada wartawan di Cirebon, Rabu, mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi yakni menggugurkan pasal 50 ayat 3 UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar, berpihak pada masyarakat.
"Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon mendukung dan menyambut putusan yang berasal dari pengaduan warga itu dengan sangat gembira," katanya.
Ia menambahkan, sekolah RSBI tidak memberi banyak perubahan, bahkan menimbulkan perbedaan antara sekolah RSBI dengan regular yang hanya terletak pada keunggulan fasilitas saja. Selain itu memberikan pengaruh pada psikologi para siswa-siswi di sekolah tersebut. "
"Meski tidak tertulis, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya sekolah RSBI kepada Persatuan Guru Republik Indonesia," katanya.
Sering terjadi di Kota Cirebon, ada beberapa peserta didik yang sudah masuk RSBI, saat kenaikan kelas memilih pindah sekolah, dengan alasan tidak mampu menyelesaikan kewajiban bayarannya.
Komar, warga Cirebon yang anaknya sekolah di RSBI mengaku, menyekolahkan di RSBI banyak biaya tak terduga, sehingga bagi masyarakat kurang mampu sulit dijangkau, sebaiknya dibubarkan saja.