Sabtu 12 Jan 2013 20:02 WIB

Walikota Bantah Tolak Pembubaran RSBI

Rep: Amri Amrullah/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama seusai menghadiri sidang pembacaan amar putusan tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Sejumlah orang tua/wali murid berfoto bersama seusai menghadiri sidang pembacaan amar putusan tentang Sistem Pendidikan Nasional di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Setelah mendapat berbagai kritikan, akhirnya Walikota Surabaya memberi penjelasan atas sikapnya yang sempat dianggap menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, mengatakan, dirinya tidak bermaksud menentang kebijakan dari pusat.

Ia pun membantah bila dirinya menolak pembubaran RSBI. Walikota yang akrab disapa Risma ini mengungkapkan, dirinya hanya ingin pelaksanaan sekolah di Surabaya menerapkan standar internasional.

Menurut Risma, Pemkot Surabaya masih menunggu keputusan persisnya dari Pemerintah Pusat seperti apa.

Walaupun RSBI dianggap sudah tidak ada, Namun Risma tetap menekankan pelaksanaan semua sekolah di seluruh Surabaya dengan pola standar internasional. Pola ini dianggapnya memang hampir sama dengan pola RSBI. Yang membedakan dengan sekolah biasa adalah porsi bahasa Inggrisnya.

Untuk itu, Pemkot Surabaya berencana menerapkan standar internasional itu ke seluruh sekolah di Surabaya. Menurut Risma menanamkan pola pikir dan perilaku dengan standar internasional ini penting.

Agar para siswa dapat berinteraksi dengan warga asing dan mereka tidak kesulitan mengikuti standar internasional, karena sudah diterapkan sehari-hari di lingkup sekolah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement