REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN---Puluhan pesilat anggota Persaudaraan Setia Hati (PSH) Terate dan PSH Tunas Muda Winongo mendatangi kantor Polsek Kartoharjo, Polres Madiun Kota, Ahad (13/1) malam, guna menuntut pembebasan teman mereka yang ditahan polisi akibat terlibat perkelahian.
Massa dari kedua perguruan pencak silat itu mulai mendatangi kantor polsek setempat sekitar pukul 21.00 WIB dan terus bertambah hingga menjelang tengah malam. Mereka menuntut kedua temannya yang sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kartoharjo untuk dibebaskan.
Kedatangan massa pesilat dari kedua perguruan pencak silat tersebut dipicu oleh perkelahian antarpesilat yang terjadi di dekat sebuah warung kopi milik Mariah di wilayah Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Ahad (13/1) sore.
"Kami memang sedang menangani kasus pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang terjadi di wilayah Tawangrejo. Dalam kasus tersebut kami telah mengamankan satu orang tersangka dan saksi untuk diperiksa," ujar Kapolsek Kartoharjo Kompol Heri Sucahyo, kepada wartawan, Senin dini hari.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, perkelahian terjadi saat sekelompok pemuda berjumlah sekitar empat orang yang diduga anggota PSH Terate melintasi warung kopi tersebut dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di sekitar warung kopi setempat, sekelompok pemuda tersebut dipanggil oleh sejumlah orang diduga anggota PSH Tunas Muda Winongo yang berada di dalam warung.
Tidak jelas kubu mana yang menyulut, kedua kelompok tersebut akhirnya terlibat saling ejek. Setelah itu, tiba-tiba saja terjadi perkelahian di antara keduanya.
Akibat perkelahian tersebut, Kasiono yang diduga anggota PSH Tunas Muda Winongo mengalami luka sobekan di pelipis bagian kiri setelah dikeroyok oleh Toni. Sejumlah sepeda motor juga dilaporkan rusak akibat perkelahian tersebut.
"Polisi sudah menetapkan dan menahan Toni sebagai tersangka pengeroyokan atas korban Kasiono. Namun, Kasiono juga bertanggung jawab atas perusakan sepeda motor yang dilaporkan oleh Toni," kata Heri.
Kabag Ops Polres Madiun Kota, Kompol Edy Purwanto, menambahkan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka Toni akhirnya dipindahkan dari ruang tahanan Polsek Kartoharjo ke tahanan di Mapolres Madiun Kota.
"Kasus ini akan kami pisah menjadi dua, yakni pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Toni dan lainnya adalah perusakan yang dilakukan oleh Kasiono," ujar Kompol Edy Purwanto.
Pihaknya menyatakan, penindakan secara hukum akan tetap dilakukan meski masing-masing bersangkutan mendapatkan dukungan dari massa anggota perguruan silatnya.
Massa akhirnya membubarkan diri setelah polisi memindahkan tersangka Toni dari tahanan Polsek Kartoharjo ke Mapolres Madiun Kota. Adapun, polisi masih menangani kasus ini lebih lanjut.