Senin 14 Jan 2013 13:36 WIB

Hartati Murdaya Dituntut Lima Tahun

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Hartati Murdaya
Foto: sripoku.com
Hartati Murdaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa pemberian suap kepada (mantan) Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1). Hartati Murdaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Menuntut menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Edy Hartoyo, dalam persidangan, Senin (14/1).

Dalam nota tuntutannya, JPU memaparkan seluruh unsur dalam Pasal 5 UU Pemberantasan Tipikor telah terbukti selama proses persidangan, yaitu memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dan unsur untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

JPU menunjukan uang senilai Rp 3 miliar yang diberikan Hartati kepada Amran Batalipu tersebut bukanlah uang sumbangan dalam rangka pemilukada di Buol. Uang tersebut bertujuan untuk mengurus surat-surat terkait hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya  (PT CCM).

Hal ini didukung dalam catatan pengeluaran keuangan PT CCM tidak tercatat pengeluaran uang Rp 3 miliar sebagai sumbangan Pilkada. Dalam bukti rekaman juga menunjukkan uang itu sebagai barter karena Amran sudah menandatangani surat-surat pengurusan hak guna usaha (HGU) tersebut.

Tuntutan maksimal selama lima tahun penjara kepada Hartati karena adanya hal-hal yang dianggap memberatkan pidana untuk Hartati. Pertama perbuatan Hartati tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Hartati juga tidak secara terus terang mengakui perbuatannya, menyebabkan tidak optimalnya investasi di kawasan Indonesia Timur khususnya di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Selain itu, perusahaan Hartati juga memperluas lahan yang dilakukan secara tidak sehat padahal dapat dilakukan untuk keadilan sosial masyarakat serta perbuatan terdakwa dalam memobilisasi massa dianggap menganggu proses persidangan perkara. JPU menyusun nota tuntutan untuk Hartati tanpa hal-hal yang dianggap meringankan.

Atas tuntutan Jaksa KPK tersebut, baik Hartati dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan pada pekan mendatang. "Saya akan ajukan pembelaan," kata Hartati kepada majelis hakim.

Kuasa hukum Hartati Murdaya, Denny Kailimang meminta kepada majelis hakim agar ia dan kliennya diberikan keleluasaan waktu dalam menyusun nota pembelaan, terutama dalam menggunakan komputer di Rutan KPK. Namun majelis hakim, Sudjatmiko mengatakan hal itu merupakan kewenangan Kepala Rutan KPK, bukan kepada pihak majelis hakim.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement