REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu calon hakim agung (CHA) Daming Sunusi terkait pernyataannya "pelaku dan korban perkosaan sama menikmati".
"Terkait pernyataannya tersebut, saat ini KY merencanakan meminta keterangan dari yang bersangkutan dalam hubungannya dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Selasa (15/1).
Namun, kata Asep, pihaknya belum dapat memastikan poin kode etik mana yang dilanggar oleh Daming. "Makanya kami minta keterangan dahulu kepada yang bersangkutan. Setelah itu baru dapat disimpulkan poin mana yang dilanggar," katanya.
Terkait pernyataan Duming saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan CHA di DPR, Asep tidak menyangka karena Daming dalam seleksi yang dijalankan KY lolos didasarkan nilai seleksi secara keseluruhan.
Dia berharap DPR tidak menyepelekan pernyataan Daming dan menjadikannya sebagai salah satu pertimbangan dalam meloloskan yang bersangkutan menjadi hakim agung. "KY berharap DPR menjadikan pernyataan kontroversial tersebut sebagai catatan penting," pungkas dia.
Sebelumnya, pada uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, Senin, (14/1), calon hakim agung Daming Sanusi menyatakan, hukuman mati tidak layak diberlakukan bagi pelaku pemerkosaan, karena pemerkosa dan yang diperkosa sama-sama menikmati.
Pernyataan Daming yang menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR RI, membuat sebagian anggota Komisi III tertawa, tapi sebagian lagi justru mencibir.