REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Y. Tohari, menyesalkan pernyataan calon hakim agung M. Daming Sunusi. Hajriyanto menilai alasan Daming menolak hukuman mati bagi pemerkosa tidak bisa diterima nalar.
Sunusi sebelumnya mengatakan pemerkosa dan korban pemerkosaan sama-sama menikmati. Jadi, menurutnya, hukuman mati untuk pemerkosa harus dipikir-pikir lagi.
"Jika alasan menolak memberikan hukuman mati itu bersifat filosofis dan ideologis, mungkin kita masih bisa menyisakan pemahaman," kata Hajriyanto kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (15/1).
Hajriyanto menyatakan argumentasi Daming bahwa pemerkosa tidak layak dihukum mati karena korban dan pelaku sama-sama menikmati itu tidak bisa dipahami secara akal dan nurani. Dia menilai argumentasi Daming sangat dangkal dan superfisial.
"Rasanya itu pikiran yang sangat superfisial alias sangat dangkal," ujarnya.
Hajriyanto menyatakan hukuman manti harus menjadi salah satu alternatif hukuman bagi pemerkosa. Apalagi, bila pemerkosaan dilakukan secara beramai-ramai hingga membuat korbannya meninggal dunia.