REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo dijerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompoel mengatakan pihaknya siap jika akan dilakukan pembuktian terbalik. "TPPU itu pembuktiannya terbalik, kita lihat lah," kata Hotma Sitompoel yang ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (15/1).
Hotma menambahkan penyidik KPK harus membuktikan dulu jika kekayaan yang dimiliki Djoko Susilo berasal dari tindak pidana pencucian uang dari proyek simulator SIM. Menurutnya penyidik KPK jangan asal memblokir atau menyita harta kekayaan Djoko Susilo.
Ia sendiri belum mengetahui langsung dari penyidik mengenai penetapan status tersangka kepada Djoko Susilo dalam UU TPPU. Ia mengaku malah mendapatkan informasi tersebut dari media massa dan televisi terkait hal tersebut. "Tanya saja ke KPK, kita belum tahu apa-apa, tahunya dari media. Yang diblokir ada lah, kita belum tahu," kelitnya.
Sebelumnya Irjen Djoko Susilo dianggap telah melanggar pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang kemudian pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang. Pasal-pasal tersebut dikenakan kepada Djoko Susilo masih dalam kaitannya kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.
Penyidik KPK menduga Djoko melakukan modus pencucian uang melalui penyamaran lalu ditransfer dan juga diubah bentuknya. Apa bentuk dari pencucian uang ini, Johan berdalih belum mengetahuinya, termasuk kabar Djoko telah melakukan pencucian uang.