REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap tujuh orang anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka dalam kasus suap pembahasan revisi Perda No 6/2010 terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau. KPK juga terus mendalami informasi adanya keterlibatan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kasus tersebut.
"Ada keterangan-keterangan tambahan itu (keterlibatan Gubernur Riau) tentu akan dilakukan proses validasi dulu," kata juru bicara KPK, Johan Budi yang ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (15/1).
Johan menambahkan meski akan didalami mengenai informasi keterlibatan Rusli, namun belum ada lagi informasi pemeriksaannya di KPK. Karena KPK juga masih terus mengembangkan pihak lain yang diduga terkait dalam kasus ini.
Pengembangan tersebut, kata Johan, dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama dari pengembangan kasus suapnya dan kedua akan dikembangkan kepada proses pengadaan stadion utama PON Riau.
Sebelumnya kasus ini berawal dari tangkap tangan KPK di Riau pada April 2012 yang diduga adanya pemberian suap dilakukan agar anggota DPRD menyetujui rencana penambahan anggaran PON Riau yang diajukan pemerintah daerah.