Kamis 17 Jan 2013 14:17 WIB

Polisi akan Panggil Farhat Abbas Pekan Ini

Rep: Alicia Saqina/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Farhat Abbas
Foto: REPUBLIKA/Panca
Farhat Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akan melayangkan panggilan kepada terlapor atas kasus kicauan Farhat Abbas di Twitter yang dinilai rasis dan juga mengandung SARA. Pemanggilan akan dilakukan minggu ini.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, terlebih dulu, penyidik akan memanggil saksi dan terlapor, memeriksa barang bukti, dan barulah memeriksa terlapor yaitu, Farhat Abbas. ''Panggilan di minggu ini. Kemungkinan di minggu depan, dilakukan pemeriksaan,'' kata Rikwanto, Kamis (17/1), di Jakarta.

Karena ada tiga laporan yang diterima kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), maka mengenai siapa dan kapan jadwal pemeriksaan akan dilakukan, juga menjadi ketentuan penyidik. Ketiga laporan yang masuk tersebut, merupakan laporan dari pihak yang berbeda. Namun dengan nama terlapor yang sama, yaitu Farhat.

Sebelumnya pengacara sekaligus suami dari artis Nia Daniati tersebut, dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya oleh Ramdan Alamsyah dan Anton Medan. Pelaporan ini dilakukan pada Kamis (10/1). terkait kicauan di jejaring sosial dari  pria yang juga mencalonkan diri sebagai bakal calon presiden itu. Dalam akunnya, Farhat menuliskan soal pelat nomor kendaraan yang statusnya dipertanyakan Wakil Gubernur DKI, yaitu Basuki Tjahaja Purnama.

Ramdan melaporkan hal ini dengan mengatasnamakan dirinya sebagai warga Jakarta serta mewakili Komunitas Intelektual Muda Betawi dan Himpunan Advokat Muda Indonesia. Nomor atas laporan ini ialah TBL/82/I/2013/PMJ/Dit Reskrimsus.

Sementara, masih terkait hal yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (DPP PITI), Anton Medan, melaporkan Farhat, dengan nomor laporan TBL/86/I/2013/PMJ Dit Reskrimsus.

Kemudian, laporan ketiga atas Farhat yaitu, oleh Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa M Jusuf Hamka. Laporan ini dilakukan Jumat (11/1) lalu ke SPK Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan TBL /100/I/2013/PMJ Dit Reskrimsus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement