REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dua terdakwa pengangkut narkoba jenis ganja kering sebanyak 1,12 ton divonis masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
Vonis majelis hakim diketuai Paluku, di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (18/1), jatuh pada Rohman (28 tahun) dan Ismail (24 tahun). Keduanya terbukti membawa dan mengangkut narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,12 ton atau senilai Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 115 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum dengan hukuman seumur hidup pada persidangan sebelumnya.
Rohman warga Banten dan Ismail asal Lampung itu hanya bisa terdiam mendengarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jambi dan menyerahkannya kepada kuasa hukum mereka.
Dua terdakwa merupakan sopir dan kenek, yaitu Rohman dan Ismail. Ganja kering seberat 1,12 ton ini dibawa tersangka menggunakan mobil truk tronton nopol B 9215 QE, dari Aceh tujuan Surabaya, Jawa Timur.
Paket ganja yang dimasukkan dalam 27 bal (kardus) yang rata-rata memiliki berat lebih dari 40 kg tersebut, ditumpuk bersama muatan lainnya berupa kardus bekas. Kedua terdakwa ditangkap setelah kendraan mobil truk yang dibawa Rohman dan Ismail ditangkap rim patroli Polda Jambi di jalan lintas Sumatra.