REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan bukan lagi aset negara.
Kantor ketiganya sudah resmi diserahterimakan oleh negara kepada ketua umum masing-masing sejak 1991. “Aset tersebut sudah diserahterimakan dari Mensesneg yang pada waktu itu dijabat Moerdiono kepada ketiganya. DPP Golkar, DPP PDI, dan DPP PPP. Diserahkan pada 19 Juli 1991,” kata Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg), Lambock V Nahattand.
Dijelaskannya satu per satu, serahterima aset negara kepada DPP Golkar dilakukan oleh Mensesneg, Moerdiono kepada Ketua Umum DPP Golkar yakni Wahono. Aset tersebut yakni kantor DPP Golkar yang terletak di Jalan Taman Anggrek Nely Murni Slipi, Jakarta Barat.
Dalam serah terima itu, Mensesneg menyerahkan empat gedung kantor Sekretariat Negara seluas 5.740 m2 di atas tanah seluas 24.156 m2. Termasuk di dalamnya perlengkapan atau inventaris.
Untuk DPP PDIP, serah terima aset juga dilakukan oleh Mensesneg, Moerdiono kepada Ketua Umum DPP PDI yakni Soerjadi. Aset yang dimaksudkan yakni kantor DPP PDI yang terletak di Jalan Diponegoro no 58 Jakarta Pusat. Mensesneg menyerahkan satu gedung kantor sekretariat negara seluas 950 m2 diatas tanah seluas 1.358 m2 termasuk di dalamnya perlengkapan atau inventarisnya.
Sedangkan untuk DPP PPP, Mensesneg Moerdiono menyerahkan kepada Ketua Umum DPP PPP yakni Ismail Hasan Metereum. Aset tersebut terletak di Jalan Diponegoro no 60 Jakarta Pusat. Dalam serah terima tu, Mensesneg menyerahkan satu gedung secretariat negara seluas 690 m2 diatas tanah seluas 1.242 m2 termasuk perlengkapan atau inventarisnya. “Aset milik Sekretariat Negara yang diserahkan ke Golkar, PDI, dan PPP telah dihapus dari daftar inventaris milik negara Sesneg dengan SK Mensesneg 17/1991 tentang penghapusan inventaris negara,” katanya.
Ia juga menegaskan penghapusan dan serah terima aset negara itu sudah ada persetujuan dari Menteri Keuangan saat itu. Mekanisme penghapusan dan penyerahan aset negara kepada ketiga organisasi itu sudah dilakukan sesuai peraturan UU. “Sudah ada persetujuan Menkeu pada 1991 atas permohonan mensesneg,” katanya. Sebelumnya, kantor DPP Golkar dan PPP menjadi sorotan setelah Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mempermasalahkan kepemilikan kantor DPP dua partai politik itu. Menurutnya, kantor tersebut aset milik negara yang tidak pantas digunakan.