REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Enam narapidana kasus korupsi yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pekalongan, Jawa Tengah dipundah ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, menyusul ditetapkannya LP tersebut sebagao LP khusus koruptor.
Kepala Lapas Kelas 2A Pekalongan, Suprapto di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa para napi yang dipindah ke Sukamiskin ini, adalah mereka yang yang masa tahanannya sudah di atas satu tahun.
"Sebanyak enam narapidana yang dipindah itu, adalah dia antaranya mantan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Dulmanan dan terpidana kasus korupsi benih, Sutrisno," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, Basyir Achmad mengatakan bahwa pada 2013, pemkot berencana merelokasi rumah tahanan daerah setempat sebagai upaya mengatasi masalah kelebihan kapasitas penghuni rutan.
"Kami telah membentuk tim dan menyiapkan lahan yang telah memenuhi syarat untuk dibangun rutan, seperti di antaranya Kelurahan Degayu dan Gamer," katanya.
Ia mengatakan bahwa saat ini jumlah narapidana di Rutan Kota Pekalongan sekitar 250 orang atau tidak sebanding dengan kondisi daya tampung yang hanya berkapasitas sebanyak 100 orang.
"Kami menilai kondisi rutan ini sudah cukup sempit untuk menampung tahanan yang berasal dari dua wilayah, yaitu Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. Oleh karena itu, kami berharap pada tahun depan Kota Pekalongan sudah memiliki bangunan rutan yang baru lagi," katanya.