REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM---Sulaiman Hamzah masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Provinsi NTB, meskipun tengah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram.
"Masih terima, yang bersangkutan dianggap masih sebagai anggota DPRD NTB karena belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkra)," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Setda NTB H Lalu Sajim Sastrawan.
Ia mengatakan, sesuai ketentuan keanggotaan Sulaiman di DPRD NTB baru akan hilang setelah ada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) atas usulan Partai Demokrat.
Pada Oktober 2012, pimpinan Partai Demokrat mengajukan usulan PAW atas Sulaiman, sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, hingga berkas usulan itu sampai di meja Mendagri Gamawan Fauzi. Namun, dinyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke daerah.
Dokumen yang diperlukan untuk melengkapi berkas usulan PAW itu antara lain, surat usulan asli bukan "fotocopy", surat persetujuan PAW dari pimpinan partai yang ditandatangani atas materai, dan salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkra) atas kasus yang dialami Sulaiman.
Pengembalian berkas usulan PAW atas Sulaiman itu disertai surat resmi dari Mendagri yang ditujukan kepada Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB, tertanggal 22 November 2012. "Salinan putusan berkekuatan tetap itu yang belum ada. Karena proses banding hingga pengadilan akhir di MA belum rampung. Karena itu Mendagri belum bisa terbitkan persetujuan atas usulan PAW terhadap Sulaiman," ujarnya.
Dengan demikian, kata Sajim, Sulaiman masih berstatus anggota DPRD NTB meskipun tengah menghuni Lapas Mataram, dan berhak atas gaji di gedung wakil rakyat itu.
Hanya saja, Sulaiman tidak berhak menerima penghasilan yang ada kaitannya dengan tingkat kehadirannya di gedung DPRD, termasuk dana kunjungan kerja.
Gaji yang masih diterima Sulaiman itu diperkirakan mencapai Rp14 juta lebih. "Gaji itu terhenti jika keanggotaannya di DPRD NTB dicabut, atau setelah ada keputusan penetapan PAW," ujar Sajim.
Sulaiman Hamzah terjerat masalah hukum, ia divonis penjara selama tiga tahun dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Bima tahun anggaran 2007, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, 10 Mei 2012.