Selasa 22 Jan 2013 17:46 WIB

'Banyak Perusahaan TKI Swasta Langgar Hukum'

Rep: Fenny Melisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Sejumlah Aktivis Migrant Care melakukan unjuk rasa di depan Kedubes Malaysia, di Kuningan, Jakarta. Mereka menuntut perlindungan bagi TKI yang bekerja di Malaysia dan mengusut tuntas penembakan brutal oleh polisi Malaysia.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sejumlah Aktivis Migrant Care melakukan unjuk rasa di depan Kedubes Malaysia, di Kuningan, Jakarta. Mereka menuntut perlindungan bagi TKI yang bekerja di Malaysia dan mengusut tuntas penembakan brutal oleh polisi Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri  Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin  Iskandar meminta agar para pelaku usaha Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) lebih profesional.

Dia pun mengimbau agar PPTKIS   meningkatkan kinerja perusahaan sehingga berdampak pada peningkatan upaya perlindungan TKI.

“Hal itu harus dilakukan karena masih banyak perusahaan PPTKIS  yang tidak profesional, sehingga melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar usai melantik pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) 2012-2016, Selasa (22/1).

Para pelaku usaha pun diminta mengubah cara kerja. Sehingga, menjadi kekuatan ekonomi yang produktif dengan mengurangi sekecil mungkin risiko permasalahan dalam penempatan dan perlindungan pekerja di luar negeri.

"Potensi ekonomi dari penempatan TKI ke luar negeri sangat besar dan bagus, tapi seringkali karena kesalahan kecil dari oknum pelaku usaha PPTKIS dan sejumlah oknum lainnya maka semua bisnis pengiriman pekerja menjadi buruk," tutur Muhaimin.

Oleh karena itu, lanjut Muhaimin, PPTKIS harus benar-benar mengubah kinerjanya  termasuk konsisten dalam sistem rekrutmen calon TKI.

Saat ini, sebanyak 13 perusahaan PPTKIS yang SIUPnya terancam dicabut. Sebelumnya, pada 2011-2012 sebanyak 43 perusahaan PPTKIS dan 17 PPTKIS  pada 2010 yang SIUPnya terancam dicabut.

"Mekanisme yang harus kita lakukan didalam penempatan dan perlindungan TKI berbasis UU No.39/2004. Jadi jika pelaku usaha melanggar ketentuan itu dicabut izin usahanya,” jelas Muhaimin.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement