REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindaklanjut dari UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.
Di antaranya adalah PP No.3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan peraturan tentang kelembagaan dalam penempatan, serta perlindungan TKI. Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman mengatakan pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap TKI.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2 Januari lalu, telah menandatangani PP Nomor 3 Tahun 2013," kata Reyna dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (22/1).
Melalui PP ini, kata Reyna pemerintah mengatur perlindungan TKI mulai dari pra penempatan, masa penempatan sampai dengan purna penempatan atau kembali ke tanah air. Dia menyebut pemerintah bersama pihak terkait dalam penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, wajib memberikan perlindungan secara penuh dan tanpa diskriminasi.
Dalam PP ini disebutkan, perlindungan pra penempatan bagi calon TKI meliputi perlindungan administratif dalam hal pemenuhan dokumen, pemenuhan biaya penempatan, dan penempatan kondisi dan syarat kerja. Serta ada perlindungan teknis yang meliputi sosialisasi dan diseminasi informasi, peningkatan kualitas calon TKI, pembelaan atas pemenuhan hak-hak TKI, pembinaan dan pengawasan.
Sedangkan perlindungan pada masa penempatan dimulai sejak TKI tiba di bandara atau pelabuhan negara tujuan penempatan, selama bekerja, sampai kembali ke bandara debarkasi Indonesia.