REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai putusan Mahkamah Agung soal Bupati Garut Aceng HM Fikri harus menjadi payung hukum bagi semua pihak yang bertikai.
Menurutnya, putusan tersebut harus dihormati karena MA adalah lembaga hukum tertinggi di republik ini. "Semua pihak harus hormati amar putusan MA. Itu adalah payung hukum terhadap sengketa ini,"ujarnya kepada RoL, Kamis (23/1).
Priyo pun mempersilakan DPRD Garut untuk menggunakan putusan MA tersebut. Sebelumnya, MA secara resmi mengabulkan permohonan DPRD Garut terkait upaya pemakzulan Aceng karena telah melanggar UU. 32/2004 tentang Pemda dan UU. 1/1974 tentang Perkawinan ke MA.
Aceng dituntut untuk mundur dari jabatannya sebagai Bupati karena telah melanggar kode etis seorang pejabat negara.Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur dalam konfrensi persnya di Media Center Mahkamah Agung Jakarta, Rabu (23/1).