Rabu 23 Jan 2013 15:19 WIB

Perpres Cuti Menteri Tunggu Peraturan KPU Rampung

Rep: Esthi Maharani / Red: Djibril Muhammad
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) tetapi belum bisa segera ditandatangani dan disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Penyebabnya pemerintah harus menunggu peraturan KPU yang mengatur tentang masa kampanye untuk partai politik.

Mendagri, Gamawan Fauzi menjelaskan dalam UU 15/2011 Pasal 87 hanya disebutkan aturan kampanye untuk pejabat yang akan terjun menjadi legislatif tetapi tidak ada aturan untuk kampanye para menteri yang sebagian adalah pejabat di partai politik.

"Saya bicarakan ini dengan KPU. Saya bilang, KPU hanya akan menentukan bahwa ini (kampanye para menteri parpol) adalah kewenagnan persiden. Karena itu Perpres harus diterbitkan," katanya.

Presiden, lanjutnya, sudah menyetujui hal tersebut. Karena itu, para menteri mendapatkan satu hari cuti di hari kerja untuk kepentingan politiknya. Disebutkan Gamawan, diberikan cuti pada Jumat. Artinya, masa kampanye para menteri bisa dilakukan selama tiga hari sejak Jumat, Sabtu, Minggu, karena Sabtu-Minggu adalah jatah mereka untuk libur dan melakukan kegiatan lain di luar pemerintahan.

Gamawan menegaskan jika Peraturan KPU sudah selesai, maka ia bisa segera mengajukan draf Perpres ke Presiden untuk segera ditandatangani. "Kita sudah siapkan. Kalau hari ini peraturan KPU keluar, besoksa ya antarkan ke Presiden," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement