REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sepanjang 2012, sedikitnya ada 98 kasus kekerasan terhadap anak di Kota Palembang yang diadili.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah setempat, Adi Sangadi mengungkap puluhan kasus tersebut telah disidangkan.
"Pelaku kekerasan terhadap anak sudah diganjar hukuman sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan terhadap anak," kata Adi, di Palembang, Rabu (23/1).
Sebagian besar kasus kekerasan tersebut berupa penganiayaan fisik, psikis, seks dan penelantaran anak, katanya. Adi mengungkap selama tahun 2012 pihaknya menangani 330 kasus kekerasan anak yang dilaporkan korban dan keluarga.
Dari 330 kasus kekerasan anak itu sebanyak 142 kasus telah dimediasi, 98 kasus diadili dan 90 kasus masih dalam proses penyelesaian.
Tingginya angka laporan kekerasan terhadap anak itu, kata Adi, merupakan salah satu bukti semakin meningkatnya kesadaran korban dan keluarga berkeinginan menyelesaikan kasus yang dialami.
Hal itu, tentu sangat erat dengan semakin meluasnya pemahaman masyarakat terhadap undang-undang perlindungan anak.
Lebih jauh Adi menjelaskan semua laporan kasus kekerasan terhadap anak langsung mereka proses apakah cukup dimediasi atau sampai ke pengadilan. Namun, khusus untuk kasus kekerasan seksual dan perdagangan anak tidak ada toleransi mediasi, tetapi langsung diproses ke jalur hukum.