Jumat 25 Jan 2013 03:05 WIB

Duit Kurang, Tukang Ojek Jualan Sabu-sabu, Eh Akhirnya...

Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN---Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Unit II menangkap seorang tukang ojek yang kedapatan menjual sabu-sabu di kawasan Jalan Pekauman Banjarmasin Selatan.

Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal Sik melalui Kepala Unit II, Iptu Diki di Banjarmasin, Kamis mengatakan, tukang ojek itu tertangkap tangan menjual sabu-sabu kepada konsumennya.

Pada saat ditangkap, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di saku celananya yang sudah siap ingin di serahkan kepada konsumen yang memesan barang haram tersebut.

Tukang ojek langsung di introgasi petugas di lapangan dan ketahui berinisial MA (37) warga Jalan Sungai Baru Rt 06 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Pelaku di tangkap pada Kamis (17/1) sekitar pukul 16.45 wita di Jalan Pekauman tepatnya di depan Mesjid Al Muhajirin Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Kita terus gali keterangan dari si pelaku dan ankhirnya di mengaku sabu-sabu masih ada dan tersimpan di dalam rumah bedakannya," tutur Diki panggilan akrab Kepala Unit II Narkoba,

Dari keterang pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan ke rumah pelaku, disana tepatnya didalam rumah pelaku polisi menemukan 40 paket kecil sabu-sabu yang tersimpang di dalam kamarnya.

Karena barang bukti sudah cukup akhirnya, MA dengan terpaksa di giring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk di lakukan penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hasil penyidikan sementara MA di jerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pidana.

"Sabu-sabu itu dia peroleh secara membeli dari temannya dan untuk sementara ini, penjual sabu-sabu kepada pelaku sedang kita dalami dengan sebuah penyelidikan," ucap pria tinggi besar itu.

Sementara itu, MA mengakui dia mendapatakan sabu-sabu secara membeli kepada temannya di kawasan jalan Ahmada Yani Km 5 Banjarmasin.

Yang mana sabu-sabu yang di beli sebanyak 5 gram lebih itu seharga Rp 7.500.000 dan kemudian di bungkus di plastik klip dan selanjut untuk dijual kembali.

Untuk satu paket sabu-sabu itu dia jual seharga Rp 450.00 dan diakui dari penjualan itu hanya mendapatkan keuntungan sedikit sekitar Rp. 50.000/paket.

"Saya mau bisnis sabu-sabu karena terdesak untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari keluarga, dan modal saya untuk membeli sabu-sabu itu pinjam kepada orang tua," terang bapak yang telah memiliki tiga orang anak itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement