REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyebutkan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai marak beredar di pelosok-pelosok dan pasar tradisional.
"Dari hasil penyelidikan dan penelusuran kami ke pelosok-pelosok dan pasar tradisional, sedikitnya ada lima merk rokok yang diduga ilegal, seperti tanpa menggunakan cukai dan menggunakan cukai asli tapi palsu," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi R Iwan Wirawan kepada ANTARA, di Sukabumi, Jumat.
Menurut dia, rokok tersebut mayoritas diedarkan oleh pihak distributornya di lokasi-lokasi pedalaman dan pasar tradisional untuk menghindari pemeriksaan.
Selain itu, rokok tersebut juga diduga tidak memiliki izin peredaran karena tidak ada cukai dan alamat produksi yang tidak jelas.
Ia mengatakan, diduga jumlah merk rokok ilegal tersebut masih cukup banyak, bahkan dari temuan pihaknya di 2012 lalu belasan merk rokok ilegal ditemukan beredar luas di Kabupaten Sukabumi.
"Saat ini kami masih menelusuri pihak distributor rokok ilegal tersebut, diduga distributornya tidak memiliki kantor resmi di Sukabumi dan tempatnya berpindah-pindah," tambahnya.
Sementara itu, Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin mengatakan, jika terbukti bersalah pengedar rokok mulai dari produsen sampai distributornya bisa dikenakan Undang-undang No 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Karena dampak peredaran rokok tersebut negara bisa dirugikan sebab tidak ada pemasukan dari cukai rokok itu. Bahkan tidak hanya negara saja yang dirugikan, konsumen yang membeli rokok tersebut pun bisa dirugikan karena jelas tidak ada standar mutunya.
"Kami saat ini masih menelusuri di lapangan dan diduga masih banyak merk rokok ilegal yang beredar. Peredaran rokok ini cukup tinggi karena pangsa pasarnya jelas yakni menengah ke bawah sebab harga rokoknya yang sangat murah, bahkan hanya setengah harga dari rokok legal," kata Memed.