Jumat 25 Jan 2013 14:10 WIB

Mendagri: Aceng Bupati Pertama yang Dimakzulkan

Rep: Esthi Maharani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Garut Regent Aceng M Fikri (file photo)
Foto: Republika/Amri Rachman Dzulfikri
Garut Regent Aceng M Fikri (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Garut Aceng Fikri mencatatkan sejarah. Ia menjadi kepala daerah pertama yang berhasil dimakzulkan  melalui proses politik.

"Kalau (pejabat yang diberhentikan) melalui proses hukum sudah banyak, sudah ratusan. Tapi yang melalui proses politik, ini baru pertama kali. Aceng ini," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Jumat (25/1).

Dulu, banyak orang berpendapat, kepala daerah tidak bisa diberhentikan karena dipilih langsung oleh rakyat. Namun, ia menegaskan itu tidak benar karena kebanyakan dari kepala daerah tidak membaca UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Saya kira tidak semua kepala daerah juga paham tentang ini. Ini juga harus jadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah untuk hati-hati memimpin daerahnya," katanya. Meski begitu, ia mengingatkan pemberhentian Aceng belum benar-benar final.

Sebelum Aceng, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pernah coba dimakzulkan oleh beberapa fraksi di DPRD Kota Surabaya. Akan tetapi, proses tersebut terhenti ketika rapat paripurna yang berlangsung pada Februari 2011 lalu,  DPRD mencabut kembali rekomendasi mosi tidak percaya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement