REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto menyatakan lima dari 17 orang yang ditangkap di kediaman Raffi Ahmad, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Ahad (27/1) subuh positif mengonsumsi narkotika. Namun dari kelima orang tersebut tidak terdapat satupun yang berprofesi sebagai artis.
''Dua orang berprofesi swasta berinisial J dan MF, satu seorang konsultan restoran berinisial W, satu mahasiswa berinisial K, dan satu pengacara berinisial M,'' ujar Sumirat di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur Ahad (27/1) malam.
Sumirat menerangkan, saat dilakukan penangkapan di tempat kejadian perkara, anggota penyidik BNN menyita dua linting ganja dan 14 butir kapsul yang diduga berisikan MDMA.
Ia melanjutkan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam. Kata Sumirat, dalam menentukan nasib dan status seseorang (yang diamankan) pun, harus dilakukan secara detail dan terperinci. ''Yang statusnya menjadi tersangka, belum ada yang ditentukan hingga saat ini,'' ujarnya.
Ia memaparkan, waktu yang dibutuhkan penyidik untuk menetukan hal tersebut, berdasarkan Undang-undang Narkorika nomor 35 tahun 2009, yaitu 3x24 jam. Bila dari masa tersebut masih terdapat keterangan yang kurang, maka diperpanjang lagi selama 3x24 jam berikutnya.
''Masih dicari tahu siapa yang menyediakan tempat, siapa yang mengkoordinir, serta siapa yang menyediakan dan memberikan barang,'' kata dia.
Seluruh informasi lengkap dan lanjut terkait penggunaan narkotika di rumah Raffi Ahmad ini, kata Sumirat, masih menunggu hasil sejelas dan selengkap-lengkapnya dari penyidik.
Sementara, peristiwa pengungkapan 'pesta' yang diduga kerap dilakukan di lokasi, informasinya berasal dari masyarakat. Laporan yang diterima warga tersebut ialah sekitar tiga bulan yang lalu. ''Yang dikatakan seperti itu. Ya katanya sering,'' ujar Sumirat.