Senin 28 Jan 2013 22:21 WIB

Januari 2013 Diwarnai 25 Kasus Perkosaan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Presidium IPW Neta S Pane
Ketua Presidium IPW Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perkosaan terus melonjak di Indonesia. Pada Januari 2013 tepatnya hingga 25 Januari 2013 sudah terjadi 25 kasus perkosaan dan dua kasus pencabulan. Jumlah korbannya sebanyak 29 orang dan jumlah pelaku mencapai 45 orang.

Tragisnya pada Januari 2013 ini terjadi lima kasus perkosaan massal, tiga di antaranya dilakukan sejumlah pelajar terhadap gadis teman sekolahnya. Di Tegal, Jawa Tengah, misalnya, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah diperkosa tujuh teman lelakinya pada 16 Januari. Setelah diperkosa, korban ditinggalkan begitu saja dalam keadaan tak sadarkan diri di sebuah gubuk.

Data Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan sebagian besar korban perkosaan berusia 1-16 tahun sebanyak 23 orang dan usia 17-30 tahun sebanyak enam orang. Sedangkan pelaku perkosaan berusia 14-39 sebanyak 32 orang. Pelaku berusia 40-70 tahun ada 12 orang.

Lokasi perkosaan sebagian besar terjadi di rumah korban (21 kasus) dan enam kasus terjadi di jalanan. Data ini menunjukkan rumah sendiri ternyata tidak aman bagi korban. Sebab dalam kasus ini, pelaku perkosaan terdiri dari tetangga delapan orang, keluarga atau orang dekat tujuh orang, teman empat orang, ayah kandung tiga orang dan ayah tiri dua orang orang.

Jawa Barat menempati urutan pertama daerah rawan perkosaan di sepanjang Januari dengan delapan kasus. Selanjutnya, Jakarta lima kasus, Jawa Tengah lima kasus dan Jawa Timur tiga kasus. 

IPW mendata, maraknya angka perkosaan ini karena semakin mudahnya masyarakat mengakses film-film porno, baik melalui internet maupun lewat ponsel. Sebab sebagian besar pelaku perkosaan kepada polisi mengaku mereka melakukan aksinya karena terangsang setelah melihat film-film porno.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai lembaga hukum di Indonesia tidak berfungi dengan baik. Para penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim tidak menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam menghukum pelaku perkosaan sehingga tidak ada efek jera. 

"Ketika satu kasus perkosaan tidak dengan cepat diungkap dan dituntaskan oleh polisi, kasus itu akan menjadi tren di kalangan pelaku. Hal ini terlihat dari kasus perkosaan massal yang dilakukan para pelajar. Di tahun 1980-an, Jakarta juga pernah dilanda tren perampokan yang disertai perkosaan," ujar Neta, Senin (28/1).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement