REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum, Achmad Yani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum tidak pilih kasih memberantas korupsi. Sepanjang ada bukti kuat, penegak hukum harus menindak siapa saja orang yang terindikasi korupsi.
"Kalau KPK punya bukti tidak boleh ada orang yang dikecualikan (Priyo Budi Santoso)," kata Yani kepada wartawan di kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/1).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan semua pihak harus mendukung aksi pemberantasan korupsi, termasuk parlemen. Jadi, tegas Yani, siapapun yang terlibat baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif tidak boleh ada pengecualian harus diusut.
Namun, Yani berharap semua pihak tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah terhadap Priyo. Sebab, menurut Yani secara kewenangan Priyo tidak memiliki kaitan dengan proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun 2011-2012.
"Pak Priyo itu kan bidangnya menkopolhukam. Jadi, bukan urusan dia (proyek pengadaan Alquran)," ujar Yani.
Sebelumnya dilaporkan dalam berkas dakwaan anggota Badan Anggaran Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya selaku Direktur PT Karya Sinergi Alam Indonesia yang dibacakan Jaksa KPK, Senin (28/1) sore menyebutkan keterlibatan Priyo Budi Santoso.