REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam nota dakwaan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia juga menyeret nama Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso yang menerima jatah masing-masing satu persen dan 3,5 persen dalam dua proyek di Kementerian Agama (Kemenag).
DPP Golkar pun membela Priyo habis-habisan dan membantah keterlibatan Ketua DPP Golkar ini. "Isunya sudah luar biasa, seolah-olah beliau (Priyo Budi Santoso) terima. Saya dipanggil teman-teman DPP Golkar, mereka mengatakan ini sudah menyerang partai," kata kuasa hukum DPP Partai Golkar, Rudi Alfonso yang dihubungi para wartawan di KPK, Jakarta, Selasa (29/1).
Rudi berkelit dakwaan itu semuanya bersumber dari tulisan Fahd yang dijadikan alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, catatan Fahd hanya untuk menakuti anak buahnya jika Fahd didukung salah satu pimpinan DPR yaitu priyo Budi Santoso.
Dengan begitu, lanjutnya, Fahd menginginkan jatah yang besar dalam proyek pengadaan penggandaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer di Kemenag. Rudi berdalih, nama Priyo hanya dicatut Fahd untuk mengamankan dua proyek ini. "Saya heran kenapa data itu kok bisa jadi dasar dakwaan, 'ngaco' betul," tudingnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso disebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Alquran di Kementerian Agama. Hal ini terungkap dalam nota dakwaan yang dibacakan untuk dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1) kemarin.
Disebutkan, Ketua DPP Partai Golkar tersebut mendapatkan jatah sebesar Rp 1,082 Miliar. Atas perintah Zulkarnaen, kemudian Dendy dan Fahd juga melakukan perhitungan rencana pembagian fee.
Dalam tulisan tangan Fahd pada lembaran kertas, disebutkan dalam proyek pekerjaan pengadaan laboratorium komputer dengan nilai sebesar Rp 31,2 miliar, Priyo mendapatkan jatah sebanyak satu persen. Artinya dalam proyek tersebut, Priyo mendapatkan jatah sebesar Rp 312 juta.
Untuk pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai Rp 22 miliar, Priyo mendapatkan jatah lebih besar. Yaitu sebesar 3,5 persen. Sehingga dalam proyek tersebut, Priyo mendapatkan jatah fee sebesar Rp 770 juta. Sedangkan untuk proyek pekerjaan penggandaan Alquran Tahun Anggaran 2012, Priyo tidak mendapatkan jatah sama sekali.