Rabu 30 Jan 2013 03:12 WIB

Mantan Presiden Guatemala Dituduh Terlibat Genosida

Aparat Guatemala mengumpulkan potongan kepala korban pembantaian terburuk dalam sejarah sejak perang sipil Guatemala 1996.
Foto: AL JAZEERA
Aparat Guatemala mengumpulkan potongan kepala korban pembantaian terburuk dalam sejarah sejak perang sipil Guatemala 1996.

REPUBLIKA.CO.ID, GUATEMALA -- Pengadilan Guatemala memerintahkan mantan diktator, Efrain Rios Montt (86 tahun) diadili atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusian. Pengadilan yang digelar Senin (28/1) juga menolak 13 permohonan yang diajukan para pembelanya.

Seorang hakim menemukan bukti yang cukup yang melibatkan Rios Montt, yang memerintah dalam periode perang saudara 36 negara itu, yang menewaskan lebih dari 1.700 warga pribumi dalam operasi kontra-pemberontak tahun 1982 dan 1983.

"Telah ditemukan bukti yang kuat untuk mengajukan pihak-pihak yang terlibat ke satu pengadilan publik," kata hakim Miguel Angel Galves, dalam sidang yang dihadiri para pembela dan jaksa.

Para jaksa menuduh Rios Montt, yang berkuasa sebagai panglima militer selama 17 bulan menutup mata ketika tentara melakukan perkosaan, penyiksaan dan pembakaran pemberotank kiri dan para warga pribumi dalam satu serangan militer yang menewaskan sedikitnya 1.771 anggota suku Ixil.

Rios Montt diperintahkan diadili pada Januari 2012 atas tuduhan-tuduhan yang sama, tetapi tim pengacaranya menghambat proses itu dengan sejumlah permohonan. Alasan yang diajukannya adalah, Riot Montt tidak dapat mengawasi operasi di medan tempur dan genosida tidak pernah terjadi di Guatemala.

Mantan penguasa itu telah dikenakan tahanan rumah selama satu tahun dan partai sayap kanan yang ia dirikan mengubah namanya pekan lalu dalam usaha menjauhkan diri dari masa lalunya. Pengadilan itu juga memerintahkan kepala intelijen militer Rios Montt, Jose Mauricio Rodriguez diadili atas tuduhan-tuduhan yang sama.

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement