REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri meluncurkan 110 sebagai call center yang dapat diakses masyarakat. Adanya nomor aduan itu diharapkan akan semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari kepolisian.
Wakapolri Komjen Nanan Sukarna meminta masyarakat untuk bersikap dewasa dan arif dalam memanfaatkan layanan kepolisian ini. "Jaminan jerat hukuman pada pelapor yang iseng juga akan kami berikan," ucapnya, di Gedung PTIK, Jakarta, Rabu (30/1).
Menurut Nanan, Polri tak segan melacak keberadaan pelapor-pelapor yang iseng mempermainkan layanan ini. Menurut dia, layanan call center 110 ini merupakan milik publik dan menyangkut kepentingan umum.
Sehingga siapa pun yang mengganggu fasilitas umum akan diciduk karena merupakan bentuk kejahatan. "Kami rekam setiap percakapan yang ada. Juga nomor penelepon akan langsung terdeteksi," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya tanpa dijadikan sebagai bentuk candaan.
Apalagi, ia menjanjikan waktu respon dari sebuah telepon masuk hanya dalam hitungan menit.
"Kami jamin polisi datang cepat saat ditelpon. Kami juga jamin yang iseng akan ditangkap," kata Nanan.