Kamis 31 Jan 2013 10:55 WIB

BK DPR: Status LHI Masih Anggota Aktif

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Meski anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), statusnya masih tercatat sebagai anggota DPR aktif.

"Kalau masih tersangka, status LHI (Luthfi Hasan Ishaq) masih sebagai anggota DPR aktif. Nanti kalau sudah menjadi terdakwa, maka Badan Kehormatan akan memberhentikan sementara," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) M Prakosa, saat dihubungi, Kamis (31/1).

Jika KPK menaikkan status Luthfi sebagai terdakwa, lanjut Prakosa, jabatan Luthfi akan berstatus sebagai anggota DPR non-aktif sesuai peraturan yang berlaku. Mekanisme yang sama diberlakukan juga pada semua anggota parlemen yang tersandung kasus hukum.

Luthfi diperiksa KPK, Rabu (30/1) malam atas dugaan penerimaan suap terkait kuota impor daging sapi. Diperkirakan Presiden PKS itu menerima uang muka melalui asisten pribadinya senilai Rp 1 miliar. Saat ini pria yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Jatim 5 itu masih diperiksa KPK dan berstatus sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement