Kamis 31 Jan 2013 15:11 WIB

Ini Suasana Kantor DPP PKS Pascakasus Dugaan Suap

Gedung DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Gedung DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jalan Simatupang No 82, Jakarta Selatan, terpantau lengang setelah dibawanya Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis dini hari terkait kasus suap impor daging sapi.

"Humas sudah memberi tahu saya, kalau hari ini tidak ada acara apa-apa," kata staf keamanan kantor DPP PKS Firmansyah di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan pantauan sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WIB, kantor DPP PKS terlihat lengang, hanya beberapa staf yang datang untuk bekerja.

Selain itu, sejumlah wartawan dari berbagai media telah berada dan menunggu di sekitar kantor DPP partai yang berbasis Islam tersebut.

"Ya silakan saja kalau mau menunggu, yang jelas saya sudah menyampaikan info dari pihak humas kalau hari ini memang tidak ada agenda. Saya tidak tahu apakah memang petinggi-petinggi tidak boleh ke sini atau tidak," katanya.

Firmansyah mengatakan biasanya humas sudah menginformasikan apabila ada acara tertentu.

"Humas pasti memberi tahu kalau ada konferensi pers atau apa. Mungkin ini momentumnya beda," katanya.

Sementara itu, staf keamanan Budi juga memberikan keterangan jika pejabat tinggi DPP PKS sedang tidak di kantor.

"Paling hanya staf-staf biasa saja, kalau para pengambil kebijakan tidak ada. Mereka juga sebagian besar sudah pulang," katanya.

Terkait kabar rapat Dewan Syuro PKS yang diadakan di Lembang, Jawa Barat, Budi mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut.

Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dibawa KPK untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam penyuapan impor daging sapi dengan Kementerian Pertanian.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Dia dan Ahmad dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan Luthfi dan tiga orang lainnya sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari tangkap tangan yang dilakukan KPK.

KPK menangkap tangan empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang wanita bernama Maharani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement