REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dihentikannya operasi PT Metro Batavia atau Batavia Air menuai protes dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pasalnya, penghentian operasional maskapai swasta tersebut tidak mempertimbangkan undang-undang (UU) konsumen.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan penghentian operasi Batavia Air telah melanggar Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 16. Dalam pasal tersebut disebutkan perseroan dilarang tidak menepati pesanan dan kesepakatan waktu penyelesaian dengan yang dijanjikan.
"Dengan menutup operasional, Batavia Air sudah melanggar pasal tersebut," kata Tulus di Jakarta, Jumat (1/1).
Disampaikan Tulus, pelanggaran yang dilakukan Batavia Air tersebut dapat dituntut dengan hukuman maksimal pidana penjara paling lama dua tahun atau membayar denda sebesar Rp 500 juta. Hal ini sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 62 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen.