REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pembahasan RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) selama dua tahun sudah memasuki tahap akhir. Diperkirakan pada akhir bulan ini, sidang paripurna DPR bisa mengesahkannya.
Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanribali Lamo, menjelaskan RUU Ormas sudah bisa disahkan pada akhir Februari.
Dia mengapresiasi detail RUU Ormas yang sekarang sebab merupakan perbaikan dari UU 8/1985. “Di RUU Ormas ini, pengawasan lebih jelas, penyelesaian sengketa, serta sanksi dan reward. Jaminan hukum ini cerminan agar ormas diminta lebih mandiri dan membangun transparansi,” kata Tanribali di kantor Kemendagri, Jumat (1/2).
Ia menjelaskan aturan sebelumnya tidak mengatur tentang pendaftaran ormas, sekarang hal itu diwajibkan.
Tanribali menjelaskan, tanggung jawab, hak dan kewajiban, sumber pendanaan, serta sanksi sebuah ormas dipertegas dalam RUU Ormas. Termasuk pengaturan pendirian ormas asing juga dimasukkan dalam aturan harus mendaftar lewat Kementerian Luar Negeri.
Karena tata aturan pendirian ormas sudah jelas, kata dia, pihaknya tinggal melakukan pemberdayaan.
Saat ini, kata dia, ormas yang terdaftar di Kemendagri sebanyak 65 ribu, di Kementerian Sosial (Kemensos) mencapai 19 ribu ormas, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 30 ribu ormas, dan puluhan ribu ormas lainnya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dengan berlaku UU Ormas yang baru, nantinya setiap ormas didata ulang dan semuanya tercatat di Kemendagri. Kalau ormas ingin mendaftarkan badan hukum, kata dia, pendaftarannya di Kemenkumham.