REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Ilham Arief Sirajuddin-Azis Qahhar Mudzakkar (IA) menolak hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Sulsel, dan akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini saya bersama Ustad Azis dan dibantu oleh tim hukum menolak hasil rekap KPU Sulsel dan memilih untuk menempuh jalur hukum ke MK pada Senin (4/2) pekan depan," kata Ilham Arief Sirajuddin di posko pemenangangannya di Batu Putih Syndicate, Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan, keputusannya menempuh jalur hukum karena adanya banyak bukti kecurangan yang ditemukan oleh tim relawan dan pemenangan IA selama proses tahapan pemilihan gubernur di 24 kabupaten dan kota.
Kecurangan yang dimaksud cukup bervariatif, karena sistem yang digunakannya itu secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga prinsip-prinsip pemilahan kepala daerah terabaikan.
"Banyaknya bukti yang kami temukan akan diolah oleh tim hukum untuk diajukan ke MK. Mengenai materi gugatan, itu tidak dapat kami sampaikan saat ini, biarlah itu menjadi bahan penelitian setelah di MK," ujarnya.
Meskipun demikian, Ilham yang juga Wali Kota Makassar dua periode itu mengaku memberikan apresiasi yang tinggi kepada penyelenggara pilkada, dalam hal ini KPU Sulsel bersama jajarannya, karena telah berusaha keras untuk menciptakan pilkada yang jujur dan adil.
Ia juga mengaku jika apa yang dilakukannya bukanlah karena tidak terima hasil menang kalah, melainkan memberikan pembelajaran kepada masyarakat Sulsel agar menghormati dan menerima hasil jika itu dilakukan secara jujur dan adil.
"Jadi tahapan pilkada itu bukan hanya sebatas kampanye, pemilihan atau pencoblosan hingga penetapan pemenang, melainkan menggugat hasil ke MK itu juga masuk dalam tahapan. Nanti setelah ada uji materil dan keputusan dari MK, batulah tahapan pilkada selesai," katanya.