Selasa 24 Nov 2020 23:02 WIB

Pemkot Makassar Harap tak Ada Klaster Pilkada di Akhir Tahun

Pemprov dan Pemkot sudah berupaya keras dalam menekan laju penularan Covid-19.

Red: Andi Nur Aminah
Tenaga medis melakukan tes cepat (rapid test) terhadap petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11/2020). KPU Kota Makassar menggelar tes cepat bagi petugas PPK dan PPS se-Makassar untuk mengantisipasi penularan COVID-19 jelang pilkada serentak pada 9 Desember 2020.
Foto: ANTARA/Arnas Padda
Tenaga medis melakukan tes cepat (rapid test) terhadap petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/11/2020). KPU Kota Makassar menggelar tes cepat bagi petugas PPK dan PPS se-Makassar untuk mengantisipasi penularan COVID-19 jelang pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar memperhatikan hal-hal terkecil dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah agar tidak memunculkan klaster pilkada di akhir tahun. "Masa pencoblosan pilkada serentak itu 9 Desember dan kita berharap tidak ada muncul klaster pilkada usai masa pencoblosan," ujar Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin di Makassar, Selasa (24/11).

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan Pemerintah kabupaten dan kota lainnya sudah berupaya keras dalam menekan laju penularan Covid-19. Karenanya, dia tidak ingin ada klaster baru yang muncul hingga penghujung tahun 2020, apalagi setelah pelaksanaan pilkada serentak. "Semoga ini menjadi perhatian kita bersama. Saya harap masyarakat juga memahaminya dan tetap menerapkan protokol kesehatan. KPU Makassar juga telah menyiapkan semua peralatan dan perlengkapan untuk meminimalisir itu penularan Covid-19," katanya.

Baca Juga

Rudy Djamaluddin yang juga guru besar Fakultas Teknik Unhas Makassar itu menyatakan, Kota Makassar yang menjadi episentrum penularan Covid-19 juga sudah keluar dari zona merah penyebaran virus corona.

Ia mengaku, walaupun telah keluar dari zona merah, bukan berarti tanpa pengawasan. Penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat dan operasi yustisi pun masih sering digelar hingga saat ini.