REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberlakukan kebijakan baru mengatasi kerusakan jalan di wilayah Cangkringan, Merapi. Kali ini, masyarakat diminta ikut serta melakukan pengawasan terhadap truk pengangkut pasir yang melintas di lingkungan mereka.
Kepala Desa Kepuraharjo, Cangkringan, Heri Suprapto mengatakan, masyarakat memang tidak punya kewenangan. Namun, tindakan yang telah dilakukan sementara ini adalah mengedarkan surat imbauan pada para penambang agar bisa membatasi jam operasionalnya. "Karena warga tidak mungkin melarang mereka untuk melintas," kata Heri kepada ROL.
Pemkab melalui Kepala Bagian Humas Sekertaris Daerah (Setda) Sleman, Sri Endah Widiastuti menyatakan, masyarakat boleh memberhentikan truk pasir yang dinilai melanggar aturan tonase. Lalu, hubungi Dishubkominfo Sleman, agar segera ditindaklanjuti.
Pasalnya, dia menyatakan, anggaran daerah untuk kegiatan pemeliharaan jalan, minim. Sehingga, dia menilai, perlu adanya upaya kerja sama dari pihak warga dalam menyikapi kebijakan tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP) Sleman, tahun ini alokasi pemeliharaan berkala jalan hanya dianggarkan Rp 10,7 miliar. Kemudian, untuk kegiatan peningkatan jalan Rp 9,9 miliar.
Dana itu diperhitungkan hanya cukup untuk rehabiltasi infrastruktur jalan sepanjang 25 kilometer. Padahal, data kerusakan jalan kabupaten di wilayah Sleman terakhir mencapai 31 persen dari total 1.085 kilometer.