Rabu 06 Feb 2013 09:09 WIB

PKPI Bisa Ikut Pemilu, Golkar: Bawaslu Jangan Mengada-Ada

Nurul Arifin
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Nurul Arifin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Partai Golkar Nurul Arifin mengaku tidak terkejut dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (5/2) malam. Yaitu, adanya partai yang bisa lolos untuk menjadi peserta pemilu baru pada 2014.

Meski pun, ia akui cukup terkejut karena partai itu adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). "Harus dipastikan pula bahwa Bawaslu mengambil putusan itu berdasarkan analisis hukum dan fakta yang tepat, bukan mengada-ada," katanya, Rabu (6/2).

Bawaslu akhirnya mengeluarkan putusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk PKPI. Sidang yang berlangsung hingga Selasa dini hari tersebut mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta pemilu 2014.

Nurul mengaku tidak tahu apa yang mendasari keputusan Bawaslu tersebut. Termasuk apa yang membuat adanya perbedaan antara putusan Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu. Ini lantaran, sebelumnya KPU telah menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat untuk dapat menjadi peserta pemilu 2014. 

Dari 34 partai politik yang ikut dalam verifikasi faktual, hanya 10 yang dinyatakan layak ikut pemilu oleh KPU. Keputusan ini yang kemudian membuat beberapa partai, termasuk PKPI, yang tidak lolos versi KPU tersebut mengajukan gugatan ajudikasi ke Bawaslu.

"Saya tidak tahu perbedaannya. Di bagian mana dan dalam hal kelengkapan persyaratan yang mana. Tapi kami akan terus mengikuti proses ini dan memastikan semuanya berjalan dengan fair, transparan dan akuntabel," papar anggota Komisi I DPR tersebut.

Ia pun melihat kalau proses ajudikasi partai politik yang belum resmi menjadi peserta pemilu akan terus berlanjut. Apalagi, Bawaslu bukan satu-satunya penentu untuk urusan sengketa pemilu. 

"Partai yang sudah gagal di 'peradilan' Bawaslu, dapat meneruskan gugatannya ke PTUN. Itu sudah dilakukan oleh beberapa partai. Kita tunggu saja kelanjutannya," papar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement