Kamis 07 Feb 2013 14:54 WIB

Lagi, BNN Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Citra Listya Rini
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,113 kilogram hari ini, Kamis (7/2), dimusnahkan oleh Badan Nakotika Nasional (BNN) di halaman parkir markasnya, Cawang, Jakarta Timur. Pemusnahan barang bukti ini merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh BNN di awal tahun tahun 2013.

Barang bukti tersebut merupakan bagian dari sabu-sabu sitaan BNN bulan Januari 2013 yang mencapai 3.143 gram. Dimana sesuai peraturan yang ada, semua barang bukti narkotika hasil sitaan wajib dimusnahkan setelah ada penetapan tersangka dari kejaksaan.

"Itu sesuai pasal 75 huruf K, pasal 91 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, semua dimusnahkan. Sedangkan 29,5 gram sisanya tidak ikut dimusnahkan karena untuk pembuktian perkara dan uji lab," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN Kombes Sumirat Dwiyanto.

Disampaikan Sumirat, seluruh sabu yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari dua kasus yang berbeda. Yang pertama, delapan paket berisi sabu-sabu kristal dengan berat 2976,1 gram disita dari seorang tersangka ENE (44 tahun) pada Senin (14/1) lalu. Kemudian selang sehari, 166,4 gram sabu-sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka DUM (31), YL (33), dan YI (31). 

“Para tersangka sudah masuk ke dalam proses peradilan dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan,” ujar Sumirat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement