REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) dan Partai Republik akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Banding tersebut terkait penolakan permohonan menjadi peseta Pemilu 2014 oleh Badan Pengawas Pemuli dalam sidang ajudikasi.
"Pastinya kami akan melanjutkan ke PTTUN, kami akan menggunakan hak kita," kata Sekretaris Jenderal PPN Ratna Ester Lumbantobing di Jakarta, Sabtu (9/2).
Esther juga mengaku kecewa dengan putusan Bawaslu tersebut. "Kecewa pasti ya dengan putusan Bawaslu, tapi Bawaslu sudah memberikan putusannya dengan pertimbangan hukum," katanya.
Hal sama juga disampaikan Kuasa Hukum PDP Bambang Suroso, ia mengatakan akan melakukan banding secepatnya ke PTTUN "Kami akan secepatnya ajukan banding ke PTTUN," katanya.
Bambang meragukan putusan Bawaslu karena ada hal-hal yang tidak sesuai dalam fakta persidangan terkait verifikasi di itngkat kecamatan.
"Intinya bahwa PDP menerima putusan Bawaslu, namun tidak menerima pertimbangan hukumnya karena pertimbangan hukumnya justru membenarkan adanya pelanggaran hukum mengenai membenarkan tidak memverifikasi di tingkat kecamatan. Pasti kami akan ajukan banding ke PTTUN," katanya.
Selain itu, langkah serupa juga akan dilakukan Partai Republik yan merasa kecewa permohonannya ditolak Bawaslu.
"Jadi yang sebenarnya yang kita sampaikan adalah proses penyelenggaraannya yang tidak sempurna, kondisinya di daerah, materi untuk dasar verifikasi memang tidak sampai, sehingga tidak bisa ditimpakan seluruhnya ke partai tapi juga ke penyelenggara pemilu," kata Ketua Umum Partai Republik Marwah Daud Ibrahim.
Namun, dia mengatakan akan melakukan konsolidasi internal partai apakah akan mengajukan ke PTTUN atau melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).