REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Banyaknya sampah yang diproduksi warga Depok, membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung tidak mampu menampung seluruh sampah tersebut.
Sebab, jumlah Unit Pengelolaan Sampah (UPS) yang ada hanya sekitar 19 buah. Hal ini menyebabkan jumlah sampah yang dapat terangkut terbatas.
Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, mengatakan akan mewajibkan setiap perumahan di Depok untuk memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) secara komunal, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) lingkungan hidup, seperti pembuatan komposter dan pengolahan sampah skala kecil.
"Tergantung dari lokasinya, rumah-rumah kecil komposter sendiri, komunal juga bisa. Perumahan harus ada komposter. Apa ada bak-bak sampah, atau bank sampah. Disamping juga ada nilai ekonomis. Serta komitmen terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH)," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, jika warga Depok memiliki bank sampah, akan lebih memudahkan dalam proses pengolahan dan pemilahan sampah.
"Kalau punya contoh komposter yang kecil-kecil. Kalau ada bank-bank sampah, keluar dari rumah, lalu diambil pemulung," katanya.
Dijelasan Nur Mahmudi, di Depok sudah terdapat sekitar 70 bank sampah yang terdapat di perumahan dan pemukiman warga.