Ahad 10 Feb 2013 11:36 WIB

Warga Depok Diminta Miliki Bank Sampah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Bank Sampah (Ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Bank Sampah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Banyaknya sampah yang diproduksi warga Depok, membuat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung tidak mampu menampung seluruh sampah tersebut.

Sebab, jumlah Unit Pengelolaan Sampah (UPS) yang ada hanya sekitar 19 buah. Hal ini menyebabkan jumlah sampah yang dapat terangkut terbatas.

Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, mengatakan akan mewajibkan setiap perumahan di Depok untuk memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) secara komunal, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) lingkungan hidup, seperti pembuatan komposter dan pengolahan sampah skala kecil.

"Tergantung dari lokasinya, rumah-rumah kecil komposter sendiri, komunal juga bisa. Perumahan harus ada komposter. Apa ada bak-bak sampah, atau bank sampah. Disamping juga ada nilai ekonomis. Serta komitmen terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH)," katanya kepada wartawan.

Menurutnya, jika warga Depok memiliki bank sampah, akan lebih memudahkan dalam proses pengolahan dan pemilahan sampah.

"Kalau punya contoh komposter yang kecil-kecil. Kalau ada bank-bank sampah, keluar dari rumah, lalu diambil pemulung," katanya.

Dijelasan Nur Mahmudi, di Depok sudah terdapat sekitar 70 bank sampah yang terdapat di perumahan dan pemukiman warga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement