Rabu 16 Jan 2019 23:13 WIB

Kejari Depok Nilai Berkas Kasus Nur Mahmudi Belum Lengkap

Untuk kali ketiga, Kejari Depok menilai berkas tersebut belum lengkap.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail memenuhi panggilan Polres Depok, Kamis (13/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail memenuhi panggilan Polres Depok, Kamis (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail (NMI) dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Harry Prihanto (HP) ke penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Depok. Untuk kali ketiga, Kejari Depok menilai berkas tersebut belum lengkap.

"Kami belum bisa limpahkan ke pengadilan karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi penyidik," kata Kepala Kejari Kota Depok, Sufari usai menghadiri acara Deklarasi Zona Integritas di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (16/1).

Sufari menegaskan, saat ini berkas keduanya telah dikembalikan ke pihak penyidik Polres Depok karena masih belum melengkapi berkas perkara baik formil maupun materiil. "Persoalan di P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap-red) kan itu mudah selama berkas P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi-red) dari penyidik sudah dilengkapi," ujarnya.

Selanjutnya, Sufari mengutarkan, pihaknya akan kembali meneliti dan melakukan cek berkas perkara yang dijaukan kembali oleh penyidik Polres Depok. "Kalau sudah dinyatakan lengkap dan sempurna maka kita akan bawa ke pengadilan untuk segera disidangkan. Berdasarkan UU, tidak ada batas waktunya sampai kapan berkasnya dilimpahkan ke pengadilan yang jelas proses terus berjalan sampai berkas lengkap sesuai petunjuk kami," jelasnya.