Senin 11 Feb 2013 16:16 WIB

KPK: Informasi Draf Sprindik Sangat Ketat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Fernan Rahadi
Anas Urbaningrum
Foto: ROL
Anas Urbaningrum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan rapat untuk membahas kebenaran dokumen berupa draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang pada siang ini (11/2).

Draf sprindik ini juga sifatnya rahasia dan terbatas sehingga pihak diduga yang membocorkan dokumen itu akan dapat diketahui.

"Informasi (terkait draf sprindik) sangat strict (ketat), yang tahu hanya direktur penyelidikan, direktur penyidikan, deputi penindakan dan anggota satgasnya serta pimpinan KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/2).

Johan Budi menambahkan rapat pimpinan KPK, minus Ketua KPK Abraham Samad ini sedang membahas validitas dokumen yang sudah tersebar kepada para wartawan ini. Jika memang dokumen tersebut benar milik KPK, padahal dokumen itu hanya sejumlah orang saja yang mengetahuinya di antaranya Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan dan pimpinan KPK.

Kalau memang ternyata dokumen tersebut milik KPK, maka akan ada pengusutan apakah ini melanggar kode etik atau tidak. Jika orang yang membocorkan itu di luar pimpinan KPK, maka rapat akan membentuk Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

"Kalau yang membocorkan itu level pimpinan, maka akan dibentuk Komite Etik," jelasnya.

Saat ini sedang berlangsung rapat pimpinan KPK untuk membahas dokumen draf sprindik terhadap Anas Urbaningrum sejak pukul 14.00 WIB. Sedangkan tim dari pengawas internal yang melakukan pengujian validasi kebenaran atau keaslian dokumen tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement