Senin 11 Feb 2013 16:31 WIB

Tunjangan Profesional Dihapus, Guru Honorer Ancam Golput

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Taufik Rachman
Golput
Golput

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG—Puluhan guru honorer dari berbagai daerah di Jabar, menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Gedung Sate, Senin (11/2). Guru honorer yang tergabung dalam Komite Pejuang Guru Honorer (KPGH) Jabar, menuntut tunjangan profesional yang tidak dibayarkan oleh pemerintah pada 2012. Padahal, di 2010 dan 2011 mereka memperoleh uang tunjangan sertifikasi senilai Rp 1,5 juta perbulan.

Aksi damai tersebut, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Hujan cukup deras yang mengguyur Kota Bandung, tak membubarkan aksi tersebut. Semua guru honorer, tetap membentangkan spanduk dan berorasi menuntut uang tunjangan yang sangat berarti untuk mereka.

Namun, semua pengunjuk rasa mengaku kecewa. Karena, walaupun sudah basah kuyup tak satu pun Anggota DPRD Jabar menerima aspirasi mereka. ‘’Kami berharap dewan dan calon gubernur mau mendengarkan aspirasi kami. Kalau tidak memperhatikan, kami tidak akan memilih semua Cagub,’’ ujar Ketua KPGH Jabar, Andi Azis kepada wartawan.

Andi menilai, guru honorer yang mengajar di sekolah negeri diperlakukan diskriminatif dan tidak adil. Karena, semua guru honorer yang mengajar di swasta masih memperoleh uang tunjangan sertifikasi. Sementara, guru honorer di sekolah negeri sudah tidak mendapatkan uang tersebut.

Menurut Andi, pemerintah pada 2012 menghentikan pemberian uang tunjangan professional guru. Alasannya, karena ada PP No 74/2008 tentang Guru. Di pasal 15, disebutkan guru yang mengajar di negeri guru tetapnya adalah PNS.

Padahal, kenyataannya semua sekolah negeri di Jabar, masih banyak yang kekurangan tenaga guru jadi banyak guru honorer yang mengajar di sekolah tersebut. ‘’Kan aneh, dua tahun sebelumnya dana tersebut bisa cair. Tapi, di 2012 kami tidak menerima uang itu dengan alasan aturan,’’ tegasnya.

Andi mengatakan, seharusnya semua guru honorer memiliki hak yang sama. Jadi, jangan melihat guru itu mengajar di negeri atau swasta karena pekerjaannya sama. Apalagi, dalam Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 disebutkan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan tersebut, kata dia, meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi dan tunjangan fungsional. Oleh karena itu, guru honorer yang berasal dari Sumedang, Purwakarta, Ciamis dan Indramayu, meminta Anggota DPRD Jabar dan Calon gubernur/wakil gubernur Jabar mau memperjuangkan kesejahteraan guru honorer.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement